Jumat, 14 Desember 2012

KEUTAMAAN WANITA SOLEHAH

  • Ya Allah,, jadikan hamba sebagai kekasih-MU,,

     Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 orang wali.

  • Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 lelaki soleh.

  • Seorang wanita yang jahat adalah lebih buruk daripada 1,000 lelaki yang jahat.

  • Rakaat sholat dari wanita yang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat sholat wanita yang tidak hamil.

  • Wanita yang memberi minum susu kepada anaknya daripada badannya (susu badan) akan dapat satu pahala daripada tiap-tiap titik susu yang diberikannya.

  • Wanita yang melayani dengan baik suami yang pulang ke rumah di dalam keadaan letih akan mendapat pahala jihad.

  • Wanita yang menghabiskan malamnya dengan tidur yang tidak nyenyak kerana menjaga anaknya yang sakit akan mendapat pahala seperti membebaskan 20 orang hamba.

  • Wanita yang melihat suaminya dengan kasih sayang dan suami yang melihat isterinya dengan kasih sayang akan dipandang Allah dengan penuh rahmat

Senin, 12 November 2012

WARIS

 Q.S An-Nisa` : 11

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً 

Allah Mensyariatkan (Mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.** Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

------------------------------------------------------------------

**Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat Q.S. 4 an-Nisā‘: 34)


 
Yuushikumu Alloohu
          Harta warisan adalah milik Allah. Setelah matinya orang, amanat atau pengelolaan harta warisan wajib sesuai dengan yang diwasiatkan oleh Allah. Wasiat Allah dalam hal pembagian waris, wajib dilaksanakan. Haram dan diancam dengan neraka, orang yang melanggar wasiat dari Allah meskipun dengan kesepakatan. Karena pembagian waris Islam itu adalah wasiat dari Allah, maka wajib segera dilaksanakan setelah pemakaman, haram ditunda-tunda. Misalnya: yang banyak terjadi selama ini adalah justru orang yang mengajak segera membagi waris dituduh merebut harta. Selama ini, pembagian waris ditunda menunggu tujuh hari kematian atau empat puluh hatri au seratus hari, bahkan ada yang menunggu sampai seribu hari. Hal ini berarti bertentangan dengan ajaran Islam dan berarti melecehkan wasiatnya Allah.

Fii aulaadikum lidz-dzakai mitslu hazh-zhil al untsayaini
         Bagian waris seorang anak laki-laki sebanding dengan dua anak perempuan. Hal ini jika anaknya yang meninggal adalah laki-laki dan perempuan. Jika ahli waris hanya anak laki-laki dan perempuan, maka langsung dibagi habis dengan perbandingan tersebut diatas. Jika ada ahli waris lain, maka sisanya dibagi habis oleh anak dengan perbandingan tersebut. Pembagian waris yang ada anak laki-laki, maka pasti dibagi habis karena bagian anak menjadi ashobah atau sisa. 
      Dari ayat ini juga mengandung arti bahwa, pembagian waris Islam berdasarkan nilai harta warisan. Misalnya, pembagian sawah tidak berdasarkan luasnya, tetapi berdasarkan nilainya atau harga sawah. Harga sawah dibagian depan, berbeda dengan harga sawah dibagian belakang, sehingga dimungkinkan sawah dibagi memanjang mulai bagian depan sampai bagian belakang, atau pembagian lain sehingga berdasarkan harganya. Contoh lain, harta warisan berupa rumah, bisa dilelang secara semu, untuk memperkirakan nilai rumah tersebut.  

Fa in kunna nisamaa taroka
        Jika tidak ada anak laki-laki tapi anak hanya perempuan saja 2 orang atau lebih, maka bagian mereka adalah 2/3 untuk dibagi rata seluruh anak perempuan. Jika tidak ada ahli waris lain lagi, maka sisanya yang 1/3 kembali milik Allah yaitu untuk kepentingan iman, ibadah dan akhlaq.

Wa in kaanat.... an-nishfu
Jika anak yang jadi ahli waris itu hanya seorang perempuan, maka bagiannya adalah separuh harta warisan. Sebagaimana telah dijelaskan, jika tidak ada ahli waris lain, maka sisanya yang separuh kembali kepada Allah.
           Dalam ayat waris, tidak disebutkan bagian anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan, berarti anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sebab pada dasarnya, warisan itu adalah turun ke  anak. Pada ayat waris juga tidak menyebutkan secara langsung bagian anakya anak atau cucu dan seterusnya ke bawah. Akan tetapi, secara tidak langsung bagian mereka adalah sebagai ahli waris pengganti. Hal ini akan dijelaskan pada penafsiran beberapa ayat selanjutnya.

Wa li-aabawaihi likulli waahidin mihumaa as-sudusu mimmaa taroka inkaana lahuu waladun fa in lam yakun lakuu waladun wawaritsahuu abawaahu fa li ummihii ats-tsulutsu
          Setelah bagian waris ke bawah, maka urutan selanjutnya adalah ke atas. Ayah dan ibunya pewaris (orang yang mati), masing-masing mendapat seperenam, yakni ayah seperenam dan ibu seperenam. Hal ini jika pewaris mempunyai anak baik anak laki-laki atau perempuan. Jika si pewaris tidak punya anak, maka ibu mendapatkan sepertiga. Sedangkan ayah tidak disebutkan, berati mendapat bagian sisa. Bagian sisa untuk ayah, juga menjadi tambahan atas bagian seperenam bagi ayah jika tidak ada anak laki-laki. Misalnya, ahli waris hanya satu anak perempuan dan ayah, seorang anak perempuan mendapat setengah, dan ayah mendapatkan seperenam ditambah sisanya yaitu sepertiga. Hal ini sebab pada dasarnya, ahli waris itu hanyalah anak laki-laki atau ayah.

Fa in kaana lahuu ikhwatun fa li ummihi as-sudusu
         Jika pewaris (orang yang mati), mempunyai saudara se-ayah (termasuk se-ayah se-ibu) dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, maka bagian ibu seperti ada anak bagi pewaris, yaitu seperenam. Hal ini berarti, tambahan sisa untuk ayah semakin banyak, yang jika ayahnya nanti meninggal, maka diwaris pada anaknya yang otomatis adalah saudara pewaris. Juga berarti bahwa, jika ayahnya pewaris sudah meninggal, maka bagian saudara se-ayah menjadi tambah banyak. Catatan: kata ikhwatun, diartikan saudara se-ayah karena ibunya pewaris masih hidup.

Min ba’di washiyyatin yuushii bihaa audaiinin
Pembagian waris dilaksanakan setelah memenuhi wasiat atau hutang. Dimaksudkan wasiat adalah yang bukan pada ahli waris dan tidak lebih dari sepertiga. Bukan pada ahli waris karena, ahli waris sudah ada bagian yang ditentukan dari wasiatnya Allah. Juga dijelaskan oleh sabda Rosul, yang artinya: “Sungguh Allah telah memberi haknya pada orang yang berhak, maka tidak boleh wasiat pada ahli waris”. Wasiat juga tidak boleh melebihi sepertiga, karena berarti tidak melaksanakan wasiat dari Allah. Juga dijelaskan oleh hadits tentang ini.
Pembagian waris juga setelah dipenuhinya seluruh hutang. Jika ada sisanya, maka sisa itulah yang dibagi waris. Jika harta tinggalan tidak mencukupi untuk membayar hutang, dengan kata lain yang mati meninggalkan hutang, maka tidak ada ketentuan secara langsung dari al Qur`an. Akan tetapi, hal ini bisa diqiyaskan dengan pembagian waris, sebagaimana wasiat Allah. Dengan demikian, seandainya ahli waris itu mendapatkan bagian banyak, maka beban membayar hutangnya juga banyak. Kualitas qiyas dalam hal ini menjadi turun, yaitu sunnah (disukai), bukan wajib, karena tidak ada kewajiban membayar hutang bagi orang yang tidak berhutang. Perlu diketahui, orang mati yang meninggalkan hutang atau menanggung beban berat di akhirat, bahkan Rosulullah tidak berkenan untuk sholat atas jenazahnya sampai ada yang menanggung.

Aabaaa-ukum wa abnaa-ukum laa tadruuna ayyuhum aqrobu lakum naf’an
        Syari`at Islam, termasuk hukum waris Islam, wajib diyakini bahwa sudah terbaik disisi Allah. Wajib merasa bodoh dihadapan Allah, sehingga tidak merubah hukum-Nya sedikitpun. 

Fariidlotan mina Alloohi
      Hukum waris ini adalah ketentuan dari Allah, maka wajib dilaksanakan, haram dirubah atau tidak melaksanakan.

Inna Allooha kaana ‘aliiman hakiiman
      Wajib meyakini bahwa hukum waris Islam ditentukan oleh Allah Yang Maha Mengetahui situasi dan kondisi dari zaman dahulu, sekarang dan yang akan datang. Wajib yakin bahwa yang menentukan hukum waris Islam adalah Allah yang Maha Bijaksana. Haram menghinakan Allah, yaitu tidak melaksanakan hukum waris Islam. Misalnya: menuduh Allah tidak paham dengan kondisi Indonesia sekarang ini setelah lama wahyu al Qur`an diturunkan, Subhanallah.