Ya Allah,, jadikan hamba sebagai kekasih-MU,, Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 orang wali.
Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 lelaki soleh.
Seorang wanita yang jahat adalah lebih buruk daripada 1,000 lelaki yang jahat.
Rakaat sholat dari wanita yang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat sholat wanita yang tidak hamil.
Wanita yang memberi minum susu kepada anaknya daripada badannya (susu badan) akan dapat satu pahala daripada tiap-tiap titik susu yang diberikannya.
Wanita yang melayani dengan baik suami yang pulang ke rumah di dalam keadaan letih akan mendapat pahala jihad.
Wanita yang menghabiskan malamnya dengan tidur yang tidak nyenyak kerana menjaga anaknya yang sakit akan mendapat pahala seperti membebaskan 20 orang hamba.
Wanita yang melihat suaminya dengan kasih sayang dan suami yang melihat isterinya dengan kasih sayang akan dipandang Allah dengan penuh rahmat
dunia sarana akhirat
Jumat, 14 Desember 2012
KEUTAMAAN WANITA SOLEHAH
Senin, 12 November 2012
WARIS
Q.S An-Nisa` : 11
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً
Allah Mensyariatkan (Mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.** Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
------------------------------------------------------------------
**Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat Q.S. 4 an-Nisā‘: 34)
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
------------------------------------------------------------------
**Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat Q.S. 4 an-Nisā‘: 34)
Yuushikumu Alloohu
Harta warisan adalah milik Allah. Setelah matinya orang, amanat
atau pengelolaan harta warisan wajib sesuai dengan yang diwasiatkan oleh Allah.
Wasiat Allah dalam hal pembagian waris, wajib dilaksanakan. Haram dan diancam
dengan neraka, orang yang melanggar wasiat dari Allah meskipun dengan
kesepakatan. Karena pembagian waris Islam itu adalah wasiat dari Allah, maka
wajib segera dilaksanakan setelah pemakaman, haram ditunda-tunda. Misalnya:
yang banyak terjadi selama ini adalah justru orang yang mengajak segera membagi
waris dituduh merebut harta. Selama ini, pembagian waris ditunda menunggu tujuh
hari kematian atau empat puluh hatri au seratus hari, bahkan ada yang menunggu
sampai seribu hari. Hal ini berarti bertentangan dengan ajaran Islam dan
berarti melecehkan wasiatnya Allah.
Fii aulaadikum lidz-dzakai mitslu hazh-zhil al untsayaini
Bagian waris seorang anak laki-laki sebanding dengan dua anak
perempuan. Hal ini jika anaknya yang meninggal adalah laki-laki dan perempuan.
Jika ahli waris hanya anak laki-laki dan perempuan, maka langsung dibagi habis
dengan perbandingan tersebut diatas. Jika ada ahli waris lain, maka sisanya
dibagi habis oleh anak dengan perbandingan tersebut. Pembagian waris yang ada
anak laki-laki, maka pasti dibagi habis karena bagian anak menjadi ashobah atau
sisa.
Dari ayat ini juga mengandung arti bahwa, pembagian waris Islam
berdasarkan nilai harta warisan. Misalnya, pembagian sawah tidak berdasarkan
luasnya, tetapi berdasarkan nilainya atau harga sawah. Harga sawah dibagian
depan, berbeda dengan harga sawah dibagian belakang, sehingga dimungkinkan
sawah dibagi memanjang mulai bagian depan sampai bagian belakang, atau pembagian
lain sehingga berdasarkan harganya. Contoh lain, harta warisan berupa rumah,
bisa dilelang secara semu, untuk memperkirakan nilai rumah tersebut.
Fa in kunna nisamaa taroka
Jika tidak ada anak laki-laki tapi anak hanya perempuan saja 2
orang atau lebih, maka bagian mereka adalah 2/3 untuk dibagi rata seluruh anak
perempuan. Jika tidak ada ahli waris lain lagi, maka sisanya yang 1/3 kembali
milik Allah yaitu untuk kepentingan iman, ibadah dan akhlaq.
Wa in kaanat.... an-nishfu
Jika anak yang
jadi ahli waris itu hanya seorang perempuan, maka bagiannya adalah separuh
harta warisan. Sebagaimana telah dijelaskan, jika tidak ada ahli waris lain,
maka sisanya yang separuh kembali kepada Allah.
Dalam ayat
waris, tidak disebutkan bagian anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan,
berarti anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sebab pada dasarnya, warisan
itu adalah turun ke anak. Pada ayat
waris juga tidak menyebutkan secara langsung bagian anakya anak atau cucu dan
seterusnya ke bawah. Akan tetapi, secara tidak langsung bagian mereka adalah
sebagai ahli waris pengganti. Hal ini akan dijelaskan pada penafsiran beberapa
ayat selanjutnya.
Wa li-aabawaihi likulli waahidin mihumaa as-sudusu mimmaa taroka
inkaana lahuu waladun fa in lam yakun lakuu waladun wawaritsahuu abawaahu fa li
ummihii ats-tsulutsu
Setelah bagian waris ke bawah, maka urutan selanjutnya adalah ke
atas. Ayah dan ibunya pewaris (orang yang mati), masing-masing mendapat
seperenam, yakni ayah seperenam dan ibu seperenam. Hal ini jika pewaris
mempunyai anak baik anak laki-laki atau perempuan. Jika si pewaris tidak punya
anak, maka ibu mendapatkan sepertiga. Sedangkan ayah tidak disebutkan, berati
mendapat bagian sisa. Bagian sisa untuk ayah, juga menjadi tambahan atas bagian
seperenam bagi ayah jika tidak ada anak laki-laki. Misalnya, ahli waris hanya
satu anak perempuan dan ayah, seorang anak perempuan mendapat setengah, dan
ayah mendapatkan seperenam ditambah sisanya yaitu sepertiga. Hal ini sebab pada
dasarnya, ahli waris itu hanyalah anak laki-laki atau ayah.
Fa in kaana lahuu ikhwatun fa li ummihi as-sudusu
Jika pewaris (orang yang mati), mempunyai saudara se-ayah (termasuk
se-ayah se-ibu) dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, maka
bagian ibu seperti ada anak bagi pewaris, yaitu seperenam. Hal ini berarti,
tambahan sisa untuk ayah semakin banyak, yang jika ayahnya nanti meninggal,
maka diwaris pada anaknya yang otomatis adalah saudara pewaris. Juga berarti
bahwa, jika ayahnya pewaris sudah meninggal, maka bagian saudara se-ayah
menjadi tambah banyak. Catatan: kata ikhwatun, diartikan saudara se-ayah
karena ibunya pewaris masih hidup.
Min ba’di washiyyatin yuushii bihaa audaiinin
Pembagian waris
dilaksanakan setelah memenuhi wasiat atau hutang. Dimaksudkan wasiat adalah
yang bukan pada ahli waris dan tidak lebih dari sepertiga. Bukan pada ahli
waris karena, ahli waris sudah ada bagian yang ditentukan dari wasiatnya Allah.
Juga dijelaskan oleh sabda Rosul, yang artinya: “Sungguh Allah telah memberi
haknya pada orang yang berhak, maka tidak boleh wasiat pada ahli waris”. Wasiat
juga tidak boleh melebihi sepertiga, karena berarti tidak melaksanakan wasiat
dari Allah. Juga dijelaskan oleh hadits tentang ini.
Pembagian waris
juga setelah dipenuhinya seluruh hutang. Jika ada sisanya, maka sisa itulah
yang dibagi waris. Jika harta tinggalan tidak mencukupi untuk membayar hutang,
dengan kata lain yang mati meninggalkan hutang, maka tidak ada ketentuan secara
langsung dari al Qur`an. Akan tetapi, hal ini bisa diqiyaskan dengan pembagian
waris, sebagaimana wasiat Allah. Dengan demikian, seandainya ahli waris itu
mendapatkan bagian banyak, maka beban membayar hutangnya juga banyak. Kualitas
qiyas dalam hal ini menjadi turun, yaitu sunnah (disukai), bukan wajib, karena
tidak ada kewajiban membayar hutang bagi orang yang tidak berhutang. Perlu
diketahui, orang mati yang meninggalkan hutang atau menanggung beban berat di
akhirat, bahkan Rosulullah tidak berkenan untuk sholat atas jenazahnya sampai
ada yang menanggung.
Aabaaa-ukum wa abnaa-ukum laa tadruuna ayyuhum aqrobu lakum naf’an
Syari`at Islam, termasuk hukum waris Islam, wajib diyakini bahwa
sudah terbaik disisi Allah. Wajib merasa bodoh dihadapan Allah, sehingga tidak
merubah hukum-Nya sedikitpun.
Fariidlotan mina Alloohi
Hukum waris ini adalah ketentuan dari Allah, maka wajib
dilaksanakan, haram dirubah atau tidak melaksanakan.
Inna Allooha kaana ‘aliiman hakiiman
Wajib meyakini bahwa hukum waris Islam ditentukan oleh Allah Yang
Maha Mengetahui situasi dan kondisi dari zaman dahulu, sekarang dan yang akan
datang. Wajib yakin bahwa yang menentukan hukum waris Islam adalah Allah yang
Maha Bijaksana. Haram menghinakan Allah, yaitu tidak melaksanakan hukum waris
Islam. Misalnya: menuduh Allah tidak paham dengan kondisi Indonesia sekarang
ini setelah lama wahyu al Qur`an diturunkan, Subhanallah.
Langganan:
Postingan (Atom)